
Selain pidana penjara, Yohan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara," ujarnya.