Dua Pelaku Perencanaan Pembunuhan Anggota PMJ Disebut Residivis

Kamis 09-11-2023,05:26 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

TANGERANG, DISWAY.ID - Dua di antara tiga pelaku penganiayaan terhadap Bripka Taufan Febrianto, anggota Pamobvit Polda Metro Jaya (PMJ) merupakan residivis.

AI dan N menjadi residivis dan pernah mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. 

"Untuk tersangka AI pernah sebelumnya ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sembulan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020, dan tersangka Nurhasan (N) pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing kepada awak media.

BACA JUGA:Anggota Pamobvit PMJ Nyaris Tewas Dikeroyok di Tol Tangerang

Kemudian AI disebut berprofesi aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Kota Madya Jakarta Timur. 

"Dia PHL di Dishub Jaktim," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas di kawasan Tol Tanah Tinggi, Tangerang.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan anggota Pamobvit adalah Bripka Taufan Febrianto.

Pihaknya kini telah mengamankan tiga pelaku.

BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Status Cawapres Gibran Tetap Sah Meski Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

"Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di tiga pelaku," imbuhnya.

Diungkapkannya, ketiga pelaku berinisial AI, N dan S. Awalnya AI diamankan usai pihak kepolisian mendapat keterangan korban terkait identitas pelaku.

Ketika hendak diamankan, AI dan N sempat mencoba kabur lewat atap rumah.

"Berbekal dari keterangan korban bahwa tersangka AI tinggal di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang, kemudian anggota piket menuju ke alamat tersebut. Dilakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka atas nama AI dan tersangka N alias A, dapat diamankan," ungkapnya.

Kategori :