Anggota Pamobvit PMJ Nyaris Tewas Dikeroyok di Tol Tangerang

Anggota Pamobvit PMJ Nyaris Tewas Dikeroyok di Tol Tangerang

Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas dikeroyok di kawasan Tol Tanah Tinggi, Tangerang.--

TANGERANG, DISWAY.ID-- Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas dikeroyok di kawasan Tol Tanah Tinggi, Kota TANGERANG.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, anggota Pamobvit yang dikeroyok sejumlah orang tersebut bernama Bripka Taufan Febrianto.

Pihaknya, kini telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan.

BACA JUGA:Sakit, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto

"Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di tiga pelaku," katanya kepada awak media, Rabu 8 November 2023.

Diungkapkannya, ketiga pelaku berinisial AI, N dan S. Awalnya AI diamankan usai pihak kepolisian mendapat keterangan korban terkait identitas pelaku.

Ketika hendak diamankan, AI dan N sempat mencoba kabur lewat atap rumah.

"Berbekal dari keterangan korban bahwa tersangka AI tinggal di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang, kemudian anggota piket menuju ke alamat tersebut. Dilakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka atas nama AI dan tersangka N alias A, dapat diamankan," ungkapnya.

BACA JUGA:Febridiansyah Cs Dicekal ke Luar Negeri olah KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, diantaranya mobil jenis Honda CRV, kabel tis dan lakban.

"Berikut barang bukti berupa satu unit mobil Honda CRV warna hitam B-2050-SBZ, beberapa potongan tali tis, lakban, potongan lakban, dan jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah yang digunakan sebagai alat untuk melakukan peristiwa tersebut," ujarnya.

"Tim Opsnal Krimum melakukan pengejaran terhadap tersangka S di daerah Apartemen Greend Parkview yang berada di Cengkareng, Jakata Barat. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tersangka S sudah tidak berada di lokasi tersebut. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka S alias D berhasil diamankan di daerah Cilincing, Jakarta Utara," lanjutnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Status Cawapres Gibran Tetap Sah Meski Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

Para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads