“Semua masalah yang akan dihadapi oleh MK bukanlah masalah yang dapat dikerjakan sendiri, dengan demikian para hakim MK akan terus bekerjasama dan saling memberikan dukungan untuk menyelesaikannya,” tambah Saldi.
Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Selain memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.