PDIP Tegaskan Kandidat Cagub di Jakarta Mengerucut Jadi 3 Orang, Ada Nama Anies?

PDIP Tegaskan Kandidat Cagub di Jakarta Mengerucut Jadi 3 Orang, Ada Nama Anies?

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengatakan calon gubernur Jakarta mengerucut pada 3 nama.

"Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengerucut kepada tiga nama," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Durian Jatuh! PDIP Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendirian Pasca Putusan MK, Muncul Anies-Hendardi di Pilkada Jakarta?

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail siapa saja nama-nama tersebut.

Saat ditegaskan, apakah 3 nama tersebut ada nama Anies, Eriko hanya tersenyum.

"Tapi memang pengerucutan pada tiga nama ini. Nah, soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya. Ada nggak Pak Anies di sini? Kan begitu kan? Ya tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu kan," ujar Eriko.

BACA JUGA:Indonesia Energy and Engineering Series 2024 Kembali di Gelar, Intip Perbedaan dan Peserta yang Ambil Bagian

Eriko pun mengaku enggan mendahului. Ia menyebut hal itu akan diputuskan bersama dalam rapat DPP PDIP. Ia menyampaikan perihal itu merupakan hak prerogatif Megawati Sukarnoputri selaku Ketum PDIP.

Namun, Eriko juga memastikan kadernya akan maju sebagai pasangan calon. Baik sebagai cagub, cawagub ataupun keduanya merupakan kader PDIP.

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

"Tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju. Apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol, ya seperti Pak Anies," ucapnya.

Sebelumnya,  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada 7,5% dalam keputusannya menjelang Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Herwyn Minta Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pemilihan Saling Koordinasi dan Berbagi Data

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: