JAKARTA, DISWAY.ID - Konten parodi film Pintu Berkah yang dilakukan Tiktokers Vicky Kalea (30) berujung laporan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Vicky dipolisikan lantaran menggunakan logo televisi swasta Indosiar.
Diungkapkannya, pihak Indosiar mempolisikan akun TikTok yang menggunakan logo miliknya tanpa izin.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya RDP dengan KPK Hari Ini, Lanjutan Dugaan Pemerasan SYL
Dijelaskannya, akun TikTok yang dimaksud adalah@vicky_kalea.
"Dengan nama akun @vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo Televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 17 November 2023.
Disebutkannya, Vicky mengakui perbuatanya memakai logo itu tanpa izin.
BACA JUGA:Bikin Amerika Geram, Huawei Mate 60 Pro Terungkap Harga dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Tahanan Tewas di Kamar Mandi Polsek Teluknaga, Petugas Diperiksa Propam PMJ
"Dalam keterangannya, terlapor Saudara Vicky Kalea bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling itu diambil menggunakan hp pribadinya. Dia membuat video dengan hp pribadinya yang dibantu oleh istrinya, kemudian potongan-potongan video menggunakan aplikasi edit Capcut. Setelah jadi, diunggah dan diposting di media sosial Tiktoknya," sebutnya.
Dituturkannya, lantaran konten tersebut Vicky mendapat banyak follower di akun TikToknya.
Kemudian saat ini Vicky telah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Heboh Chris Martin Coldplay Pinjam Seratus Saat Konser di GBK
Atas perbuatanya Vicky dikenakan Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.