BACA JUGA:Sempat Pulangkan Tersangka KDRT, Kapolres Tangsel Minta Maaf
"Sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan.
"Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TP2," jelasnya.
Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas kasus ini suami dr Qory, Willy Sulistio kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT.