"Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," terangnya, dikutip Sabtu, 18 November 2023.
Teguh melanjutkan, bahwa laporan polisi dr Qory di kasus ini sudah terbit untuk penindakan lanjut.
"Kita sudah arahkan, laporan polisi sudah terbit. Tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," terangnya lagi.
Dr Qory, katanya, melarikan diri untuk meminta perlindungan ke Dinas P2TP2A.
Suami dr Qory Jadi Tersangka KDRT
Tak butuh waktu lama polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap suami dr Qory, Willy Sulistio (39).
Suami dr Qory itu pun langsung dijadikan tersangka kasus KDRT.
Mengerikannya, dari penangkapan tersangka polisi juga membawa barang bukti berupa dua pisau.
BACA JUGA:Keluarga Korban KDRT Tangsel Minta Perlindungan LPSK
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan barang bukti sesuai hasil visum korban.
"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," jelasnya kepada wartawan.
dr Qory Diancam Pakai Pisau
Rio pun mengungkap bahwa pisau yang digunakan Willy untuk mengancam nyawa dr Qory.
Pisau tersebut kata Rio, ditempelkan tepat pada bagian punggu dr Qory oleh suaminya.
Oleh sebab itu dr Qory pun kabur dari rumah dan meminta perlindungan.