JAKARTA, DISWAY.ID -- Jadwal dan lokasi SIM Keliling khusus di area Jabodetabek menjadi pilihan para pemilik kendaraan untuk memperpanjang SIM.
Layanan SIM Keliling merupakan sarana terdekat yang bisa Anda manfaatkan untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 18 November 2023.
Anda sudah tahu, SIM yang sudah mati tak bisa diperpanjang jika terlewat hanya satu hari saja. Setelah itu wajib bikin SIM Baru.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memproses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selain dua golongan SIM tersebut, Anda bisa mendatangi Satpas SIM dan Gerai SIM terdekat.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, setidaknya ada 4 syarat yang wajib dibawa oleh pemohon.
BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 17 November 2023
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Biaya Perpanjang SIM