Bali Lombok
Seaplane yang akan dihadirkan di Lombok.--
Tanggal 3 Oktober 2026, tidak hanya ada persiapan Grand Prix MotoGP di Lombok; ada juga media baru bernama Disway Lombok –bagian dari jaringan media Disway National Network (DNN).
Saat bertemu Gubernur NTB Lalu Mohamad Iqbal 26 September, saya laporkan kabar baik itu. Pun ketika bertemu Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di kesempatan yang sama.
Hari itu saya memang di Mataram: jadi saksi pernikahan keluarga. Pengantin wanita adalah sepupu keponakan saya yang bertugas di Kejati NTB. Pengantin pria adalah staf wali kota Mataram. Gubernur dan Wali kota hadir. Kami ngobrol beberapa hal. Salah satunya soal terbitnya Disway Lombok.

--
Gubernur Mamiq –begitu rakyat NTB biasa memanggil Mohamad Iqbal– tidak kalah gesit. Begitu saya selesai ''mempromosikan'' Disway, gubernur ganti promosi Lombok. "Sebentar lagi akan terbit jenis baru transportasi di Lombok," ujar Gunernur Mamiq.
Jenis angkutan baru itu, katanya, akan bisa meningkatkan pariwisata di Lombok. Yakni seaplane. Atau biasa juga disebut float plane.
"Seaplane itu dari Kanada," ujar gubernur. Itu jenis pesawat yang bisa mendarat di pantai atau di danau. Tidak harus mendarat di landasan bandara.
Saya, yang baru pulang dari keliling Kanada (bagian timur), langsung tahu apa yang dimaksud Gubernur NTB itu. Yakni pesawat jarak pendek yang di Kanada memang sangat populer.
Di Lombok pesawat seperti itu akan bisa mendarat di pantai Kuta, pantai indah di Lombok Selatan. Atau mendarat di pantai Senggigi dekat untaian pulau Gili Trawangan. Sedang di Bali pesawat itu bisa mendarat di teluk Benoa.
Maka tidak lama lagi turis dari Bali bisa ke Lombok dengan pesawat jenis itu: Benoa–Senggigi atau Benoa–Kuta. Tidak harus lewat bandara Ngurah Rai ke Bandara Lombok di dekat Mandalika.
Pemerintah pusat harusnya senang dengan rencana di Lombok itu. Selama ini angkutan udara Bali-Lombok menggunakan pesawat jenis baling-baling ATR –mondar-mandir Ngurah Rai–Mandalika. Akibatnya landasan pacu di Ngurah Rai sangat "terganggu": terlalu banyak pesawat kecil naik turun di Ngurah Rai. Itu memakan slot landing dan take off yang kurang efisien. Padahal lebih baik slot itu diberikan ke pesawat-pesawat besar yang membawa turis lebih banyak.
Kalau seaplane benar-benar bisa mengambil alih hubungan turis Bali–Lombok slot di bandara Bali bisa diberikan lebih banyak ke pesawat dari luar negeri. Masih banyak maskapai dari negara lain yang minta slot mendarat di Bali –terpaksa ditolak. Padahal kalau diterima jumlah turis ke Bali akan meningkat –dan sebagiannya akan ke Lombok.
Anda juga sudah tahu: meski beda ukuran, pesawat besar dan kecil itu sama dalam hal penggunaan waktu take off dan landing. Maka, pada dasarnya, bandara super sibuk seperti Ngurah Rai tidak ingin melayani pesawat-pesawat kecil.
Beda dengan bandara Cengkareng Jakarta: punya dua landasan. Bahkan sudah ada ide membangun landasan ketiga. Pendek saja. Khusus untuk pesawat kecil.
Kalau pun Cengkareng penuh masih punya pilihan lain: bandara Halim Perdanakusuma. Bahkan pesawat-pesawat kecil bisa dialihkan ke bandara kecil di Pondok Cabe.
Sedang bandara Ngurah Rai? Itu satu-satunya di Bali. Landasannya pun hanya satu. Tidak mungkin lagi membangun landasan kedua. Tidak ada lahannya. Jarak landasan satu dan landasan kedua harus 1 km. Itu mustahil dibangun di Ngurah Rai. Dipaksakan pun tidak bisa. Bali bisa ''hancur'', terutama pantai Kutanya. Pokoknya mustahil membangun landasan kedua di Ngurah Rai.
Mengalihkan sebagian slot pesawat kecil ke seaplane adalah ide yang sangat baik. Tentu tidak bisa semuanya. Masih harus ada penerbangan pesawat kecil Bali-Bima. Atau Bali Sumbawa Besar.
Pemerintah sendiri punya program membangun bandara baru di sekitar Singaraja. Di Bali utara. Problemnya: itu terlalu jauh. Jalan dari dan menuju ke sana penuh dengan gunung dan perbukitan. Membangun bandara di Singaraja memang tidak sulit tapi menjadi mahal karena harus sekaligus membangun jalan tol ke arah Sanur, Kuta dan Nusa Dua.
Maka seaplane untuk menghubungkan Bali-Lombok adalah ide yang istimewa. Itu menjadi salah satu cara untuk mengurangi kepadatan landasan di Ngurah Rai.
Kalau seaplane yang dimaksud gubernur NTB itu dari Kanada saya bisa menebak: mungkin menggunakan seaplane Twin Otter. Di Kanada yang paling terkenal adalah de Havilland Canada DHC-6 Twin Otter. Bisa 19 penumpang. Dua baling-baling.
Atau jenis DHC-3 yang dua baling-baling. Bisa 12 penumpang. Ada juga jenis yang lebih kecil lagi: DHC-2. Untuk enam penumpang.
Disway Lombok memang baru di Lombok.
Ternyata ada yang lebih baru: program seaplane itu. Bagi Lombok, seaplane lebih penting dari Disway. Melahirkan seaplane di Lombok juga lebih sulit --terutama perizinan dari pemerintah pusat.
Selamat datang Disway Lombok. Selamat datang seaplane Lombok.(Dahlan Iskan)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 8 Oktober 2026: Abuleke Bahlil
Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
JANGAN SAMPAI ABULEKE MENJADI KEBIJAKAN PUBLIK.. Ada bagian tulisan CHDI hari ini yang menurut saya menarik dari sudut ekonomi. Produksi perusahaan tambang besar dikurangi agar perusahaan kecil mendapat ruang. Secara teori, ini bisa dibaca sebagai upaya mencegah konsentrasi pasar. Tetapi kebijakan seperti itu harus diuji dengan data. Bukan hanya dengan logika. Kalau produksi nasional dikendalikan, pertanyaan berikutnya sederhana: Apakah benar harga batu bara naik karena pembatasan produksi? Atau ada faktor lain seperti permintaan global, harga energi, China, India, dan geopolitik? Begitu pula kewajiban melibatkan kontraktor lokal. Tujuannya bagus. Ada efek multiplier bagi ekonomi daerah. Tetapi harus dihitung juga efisiensinya. Jangan sampai biaya produksi naik, produktivitas turun, lalu pada akhirnya konsumen atau negara yang membayar. Dalam ekonomi, niat baik belum otomatis menghasilkan kebijakan baik. Ukurannya tetap outcome. Saya justru tertarik pada kalimat Bahlil: “Abuleke”. Sebab dalam kebijakan publik, yang paling berbahaya bukan orang yang terang-terangan berkata abuleke. Yang lebih berbahaya adalah kebijakan yang terdengar sangat ilmiah, tetapi datanya abuleke.
Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
ABULEKE, GAJI, DAN MATEMATIKA YANG LOLOS SENSOR.. Pak Dahlan semula tidak percaya gaji Wantimpres Rp76 juta sebulan. Saya juga tidak percaya. Lalu ternyata benar. Katanya mengacu ke gaji anggota DPR. Nah, ini yang menarik. Kalau mengacu, kenapa tidak sekalian mengacu ke tunjangan DPR yang macam-macam itu? Mungkin karena kalau semua dihitung, kalkulatornya bisa panas sendiri. Saya jadi berpikir ilmiah sedikit. Rp76 juta itu kalau dibagi 30 hari, artinya sekitar Rp2,5 juta sehari. Sehari delapan jam kerja, berarti sekitar Rp317 ribu per jam. Itu lebih tinggi dari tarif konsultan pajak. Bedanya, konsultan pajak harus lulus ujian. Wantimpres cukup dilantik. Tapi saya tidak mau iri. Mungkin memang berat jadi Wantimpres. Harus memberi pertimbangan kepada Presiden. Kalau pertimbangannya salah, negara bisa rugi triliunan. Kalau gajinya kecil, nanti pertimbangannya juga kecil. Begitu logikanya. Matematika yang lolos sensor. Sementara Bahlil bilang "abuleke" artinya ngibul. Saya setuju. Tapi saya juga baru tahu, ternyata ada ngibul yang dibayar Rp76 juta sebulan. Itu bukan ngibul lagi namanya. Itu profesi.
Bahtiar HS
Sebagai reporter, saya akan menyerahkan hasil liputan ini ke redaksi Disway. Suasana kebatinan saya sudah berbeda. Dulu, begitu menyerahkan hasil liputan ada ketakutan: dimarahi redaktur. Takut disuruh menulis ulang yang lebih baik. Takut disuruh wawancara lagi untuk memperkaya isi tulisan. Kini saya menyerahkan tulisan ini ke redaksi dengan hati mantap: tidak akan dimarahi atau disuruh menulis ulang. ### Ya jelas beda sekarang, Bah. Petikan tulisan di atas kalau diteruskan, kalimat berikutnya, Anda sudah tahu: ... Justru kalau redaksi tidak memuat tulisan ini dengan proporsional, mereka yang takut. Takut saya marahi, takut saya suruh menulis ulang. Hahaha
riansyah harun
Saya sampai tersenyum senyum sendiri saat membaca tulisan Pak Dahlan pagi ini. Kata abuleke dituliskan Pak Dahlan sampai sebanyak 10 kali, termasuk judul tulisan. Tapi saya akui, Pak Bahlil ini adalah menteri yang agak "unik". Beliau lincah, cenderung ceplas ceplos sampai keluar istilah abuleke tadi, berani mendebat anggota DPR yang vokal, serta rasa rasanya seperti menjadi anak kesayangan. Siapa yang menyayanginya, pasti kita sudah pada tahu. Beliau adalah menteri yang memikat. Semoga beliau tidak "terpeleset" seperti salah satu menteri di zaman Pak Harto dulu. Seorang menteri kesayangan, namun di belakang hari kemudian, membuat Pak Harto mempercepat berhenti jadi Presiden.
Ahmed Nurjubaedi
Banyak sekali padanan kata bohong di Indonesia. Mulai yang terdengar agak halus sampai sengak: Ngibul, omong kosong, nggombal, omdo, omon-omon, nggedabrus, membual, berdusta, ndobos, ngapusi, goroh, waduk (Sunda), duto, kicua, ngaramput, gabusan, balalle, bapontar, dll. Namun baru kali ini saya tahu, istilah berbohong kok mirip nama orang: abuleke. Dalam bahasa Arab, abu berarti ayah. Kalau leke? Barang kali teman-teman perusuh ada yang tahu sejarah terciptanya kata ini.
Bahtiar HS
Abuleke. Ngibul. Ngayal. Omdo alias omong doang. Janji palsu. Kakehan gludug, ora ana udane. Nggejes. NATO alias No Action Talk Only. Dan masih banyak lagi. Semua itu sdh digantikan -- yg semua orang Indonesia paham -- dengan satu istilah: OMON-OMON. Tapi Omon-omon itu ternyata kalah sama KENTUT. Kok bisa? Ya bisa. Yg pertama: nyaring suaranya, tapi nggak ada buktinya. Sedang yg kedua: sering diam-diam tanpa suara, tapi tiba-tiba saja banyak orang merasakannya -- sambil mengumpat-umpat. Hahaha
hanya yotup
Lah siapa juga karyawan atau tim redaktur Disway yang berani menolak tulisan, atau bahkan memerintahkan Abah membuat tulisan baru? Itu namanya ulo marani gepuk. Paling banter edit tipis² siapa tau ada yang typo. Pun bila bahasa yang Abah pakai tidak sesuai EYD atau kosakata KBBI, hakul yakin tim redaktur kagak bakalan berani bilang itu typo. Abuleke
riansyah harun
Saya rasa bukan cuma Pak Dahlan saja yang sampai terkejut mendengar gaji seorang anggota Wantimpres sebesar Rp. 76 juta/bulan yang sempat ditanyakan langsung pada salah seorang anggotanya yang hadir di pertemuan "abuleke" tadi. Tapi rasanya hampir semua penduduk Indonesia pun ikut kaget. Dan..., teringat lah saya pada salah satu podcast Dismorning yang di pandu oleh ibu muda yang i nya memikat itu. Dimana yang di wawancarai pun sangat terkejut atas angka tersebut, dan tanpa sengaja beliau mengucapkan "keterlaluan" jika sampai menerima gaji sebesar itu. Dan ternyata memang benar. Sungguh keterlaluan. Namun siapa tahu dengan gaji sebesar itu, anggota dan pimpinannya, bisa membuat nasihat yang bisa diterima ????
djokoLodang
-o-- *) Wallahum. Seorang tokoh beken dari Gedung Putih berkunjung ke pedalaman yang dihuni penduduk asli Amerika. Tokoh itu berpidato berapi-api di sana. Didampingi kepala suku yang menerjemahkan pidato itu kalimat demi kalimat. Beberapa kali ada bagian-bagian pidatonya yang mendapatkan sambutan spontan hadirin: "Wallahum! ... wallahum!' sambil mengangkat tangan terkepal. Tokoh itu nampak puas. Usai pertemuan, ia bertanya kepada kepala suku, "What is wallahaum? Apa itu wallahun? Saya belum pernah mendengarnya." "Please come this way with me....", jawab kepala suku. Ia pun mengantar tokoh itu berkeliling. Sampailah mereka ke dataran agak luas dan melihat sekelompok sapi yang sedang merumput. Di sana terlihat pula ada onggokan-onggokan. Onggokan kotoran sapi --ada yang masih basah, ada yang sudah mengering. "Your Excellency, ... Anda lihat itu?" "Yes, of course." "Itu lah wallahum!!." --0-
Lègég Sunda
'Tulisan ini rasanya sudah bukan jenis tulisan abuleke'. Hanya saja menulis nama orang berganti-ganti:Suswono jadi Siswono, Hashim jadi Hasyim.
hoki wjy
Apakah Pak DI percaya dengan abuleke? Coba bayangkan perusahaan sekelas PTBYAN sampai harus menyatakan Force Majeure akibat Kuota RKAB nya belum disetujui dampaknya perusahaan tdk bisa memenuhi kewajiban pasokan batu bara ke pelanggan domestik maupun ekspor dan RKAB ajaib itu tiba2 keluar setelah saham Byan dijual ke you knowlah.
Jokosp Sp
Saya harus kritik keras ke Mr. Bahlil dan Mr. Hashim Djojohadikusumo. Juga ke Mr.DI. Sebab apa?. Ternyata reporter senior cuma jadi pendengar dan penulis tanpa memberikan masukan dan kritik kondisi nyata di lapangan. Ke Mr.Bahlil: Peraturan baru yang dikeluarkan bahwa Kontraktor Tambang harus menyertakan kontraktor setempat mempunyai kelemahan sangat besar. Diantaranya: 1.Kontraktor besar dengan mudahnya membuat beberapa PT.Baru seolah itu PT.Setempat. 2.Kompetensi dan Dana pengusaha setempat yang terbatas, mau tidak mau tetap melibatkan Kontraktor Besarnya. Paling yang masuk akal bagi pengusaha setempat adalah jadi Sub Kontraktor. Harusnya pembagian hasil ke daerah penghasil tambang diperbaiki. Selanjudnya ke Mr.Hasyim: Membandingkan keberhasilan Korea Selatan dengan Indonesia dari keberhasilan Sambungan Internet yang 80% : 15% sangat sumir. Data ekonominya tidak dilihat. Data penganggurannya tidak dilihat. Data penghasilan penduduknya tidak dilihat. Amsiong namanya. Kemudian membadingkan Perumahan dengan Tiongkok yang naik 30% : 14%, ini sekali lagi berhubungan dengan pengasilan penduduknya. Bagaimana bisa beli rumah kalau untuk makan saja susah?. Harusnya fokusnya ke penciptaan lapangan kerja dengan banyak buka pabrik dari penduduk yang masih 4,65% menganggur. Bersihkan aparat dan pejabat korup dengan hukuman mati dan penyitaan seluruh asetnya. Maka Investor akan datang dengan sendirinya ketika kepastian hukum memang dijamin negara. Ternyata masih omon-omon saja.
Achmad Faisol
Kini saya menyerahkan tulisan ini ke redaksi dengan hati mantap: tidak akan dimarahi atau disuruh menulis ulang. ####### lulusan aliyah (berijazah) bisa yakin sekali seperti ini... jujur membawa berkah...
Jokosp Sp
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) yang ingin melakukan kegiatan penambangan sendiri atau menggunakan jasa penambangan diatur ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan Utama bagi Pemilik Tambang: Kewajiban Mengutamakan Jasa Lokal: Pemegang IUP/IUPK wajib mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari wilayah kabupaten/kota setempat (lokal). Pembatasan Anak Perusahaan dan Afiliasi: Pemegang IUP/IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi mereka sendiri sebagai penyedia jasa pertambangan secara sembarangan. Di sini muncul pertanyaan di kata "secara sembarangan" bisa ditafsirkan macam-macam. Ini penggunaan tata bahasa yang sumir dan tidak tegas. Larangan Monopoli Kepemilikan Saham: Aturan ini melarang kepemilikan saham langsung dari pemegang IUP/IUPK kepemegang IUJP jika terdapat kesamaan "beneficial owner" (pemilik manfaat akhir). Ini juga tidak jelas di batasan berapa % owner boleh menguasai saham perusahaan kontraktor pemilik IUJP (lokal). Pengecualian Izin Menteri: Jika pemilik tambang tetap ingin menggunakan anak perusahaan atau afiliasinya untuk jasa pertambangan, mereka wajib mengajukan dan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri ESDM. Ini juga jadi peluang terjadi kong-kalikong pemilik tambang dengan Kementerian ESDM. Korupsi lagi..... Selalu terbuka celah-yang sengaja dibuat. Penambangan Rakyat: Wajib ada ijin IPR ->
Jokosp Sp
Ini contoh kerakusan pemilik tambang besar. Sebelumnya ada beberapa kontraktor dan sub kontraktor yang bekerja ikut menambang, juga jadi sub kontraktornya dalam hauling coalnya. Tiba-tiba pihak Owner menerbitkan aturan kontraktor harus bagi saham. Ancamannya jelas : mau tetap jadi kontraktor atau keluar area. Beberapa kontraktor akhirnya harus merelakan dengan pembagian 75% untuk owner dan 25% bagi kontraktor. Apa ini tidak bikin nangis pengusaha lokalnya?. Bagaimana investasi besar dengan aset yang juga besar, tiba-tiba penghasilan bulanannya dipotong 75% mbalik ke owner. Dan pihak kontraktor hanya mendapatkan pengasilan bersih hanya 25%. Bagaimana harus bayar kredit buat membayar alat-alat beratnya?. Bagaimana mau memberikan apresiasi bonus lebih ke karyawan yang berprestasi?. Bagaimana mau memberikan kenaikan gaji tahunan ke karyawannya?. Bagaimana mau mengembangkan usahanya?. Bagaimana harus mengembalikan kredit Banknya?. Kalau ternyata pihak owner telah merampok hasil bersih yang harusnya dinikmati pengusaha lokalnya. Apakah benar pemerintah (penguasa) akan memberlakukan dan mengawasi secara ketat Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 itu, atau sekedar aturan namun masih bisa diakal-akalin pihak pemilik tambang (owner) seperti selama ini?. Bagaimana pengawas bisa jalan dengan baik, kalau ternyata pengawasnya juga jadi pemain?. Ini Kanoha....negara Wani Piro.
Jokosp Sp
Penambangan Rakyat (IPR): Jika ada penambang beroperasi dalam skala rakyat/perorangan, mereka wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan luas wilayah tertentu ( Maksimal 1 - 10 hektar ) tergantung kategori. Yang ini yang tidak pernah diselesaikan: jadi lahan pemalak dan penggarongan aparat dan pejabat setempat. Pengusaha lokal dijadikan sumber ATM. Kesalahan dijadikan alat sandra. Harusnya pemerintah (penguasa) sekali lagi fokusnya ke pemberantasan pemalak dan garong-garong pejabat dan aparat itu. "Pengusaha itu tidak perlu dibantu, cukup tidak diganggu". Ini mimpi mereka yang ternyata masih sangat sulit dicapai di negeri Wani Piro ini?. Bagaima tidak bangkrut para pengusahanya, untuk berusaha saja sangat dipersulit?.
riansyah harun
Pagi tadi di podcast Dismorning, lagi membahas tentang Abuleke. Saya sependapat dengan Pak Dahlan untuk "meng nasional kan" istilah itu. Manalagi hostnya Mbak Sahsa yang tampil menarik dengan menambahkan "kamu jangan banyak santai dan abuleke dong". Keren, dan saya yakin istilah itu akan meledak. Sama seperti istilah saat Pak Dahlan berburu tiket Piala Dunia lalu. Entah siapa yang memulainya dengan istilah tiket lungsuran. Sayang istilah itu, dalam situasi seperti ini, belum menemukan tempat yang tepat. Namun Abuleke ini saya yakin akan booming, asalkan jangan disamakan dengan lagenda Abunawas yang ampun ampun perangainya.
Em Ha
Menteri jatuh tidak jauh dari Presidennya : Prabowo viral dengan 'omon-omon'. Bahlil sebentar lagi ada lagu baru 'Abuleke'. Abuleke dan omon omon punya makna sama. Omong kosong. Pengusaha tambang dan kontraktor tambang adalah 'Tukang Peras'. Itu bukan Abuleke. Mereka memeras bumi. Mengambil isinya membuang sampahnya. Kemaren sempat viral. Keluhan rakyat Indonesia : "Lowongan kerja susah. Pinjam di bank dipersulit. Bantuan pemerintah tidak ada. Bangun usaha sendiri. Jatuh bangun sendiri. Begitu usaha kita maju, datanglah petugas pajak!. Rakyat seperti sapi perah!." Memerah dan memeras ada kemiripan. Mengambil intisarinya. Sepertinya tadi malam saya transaksi dengan tukang peras di Blok M. Belanja jeruk peras enak selaki.. upss.. sekali. Tukang Peras Abuleke.
yea aina
Kontraktor tambang batu bara (pemegang IUP) harus melibatkan kontraktor setempat. Mungkin itu aturan baru "pesanan" kontraktor tambang batu bara lokal. Di daerah tambang batu bara. Khususnya di pulau Borneo. Kan ada kontraktor tambang batu bara kelas kakap, yang dapat proyek besar "pesta babi". Konon punya kedekatan seperti adek-kakak dengan si penentu proyek di papua itu.
Udin Salemo
ini kejadian di negeri antah berantah. seorang maling ditangkap. the police mau menyita seekor kambing sebagai barbuk. waktu sampai di kandang ketika mau ambil kambing tiba-tiba pak polisi dihadang simaling. the police: "kenapa kamu menghadang saya?" maling: "bapak gak bisa ambil kambing ini." the police: "ini barbuk kalau kamu itu yang maling kambing ini." maling: "yeee... pak polisi gak update. kambing ini sudah terlanjur ada di kandang saya bukan di kandang yang punya. jadi gak bisa diambil dong." the police: "lho, kok begitu?" maling: "makanya update pak. karena tahapan malingnya sudah berakhir maka sengketa klaim kambing ini sebagai barang bukti sudah tidak tepat, kambing sudah ada dalam kandang saya. semenjak kambing ada dalam kandang saya seluruh tuduhan kambing ini hasil maling resmi berakhir." the police: "%&(&%##^(*(***>..??? maling: "bapak pergi belajar ke negaranya "wakhaji" JZ, biar dapat pencerahan dan ilmu baru." the police: ?????
Kujang Amburadul
Pesan Abah kepada admin CHDI : "Kalau ada typo atau salah ketik, atau salah tanda baca pada tulisan CHDI, biarkan saja. Sebab kalau itu diedit, dikoreksi atau dibetulkan, nanti gak rame, gak ada bahan Perusuh untuk mencapai rekor baru jumlah komentar per-hari." Admin CHDI : "Siap, laksanakan!"
Pak De Kumis
Politik injak kaki. Kalau aph melakukan tindakan kekerasan, dibilang prosedur. Berlindung di balik pasal. Kalau rakyat biasa melakukan tindakan kekerasan, dibilang main hakim sendiri. Melanggar pasal.
Juve Zhang
Wartawan:" bapak dulu bilang wakil raja bisa diturunkan diganti kompensasi 3 mantri.." ketua Baskom;" oh itu dulu waktu saya menganggur stress dompet pipis terus sampai tipis .... Sekarang tidak berlaku ucapan itu...saya kan anak buah beliau ...dan sekarang dompet stop pipis sudah pake pemper 76 juta sebulan... sekarang wakil raja bisa mau sampai 20 tahun juga gak apa ...saya siap jadi ketua Baskom...
Pak De Kumis
Pidato poli tikus itu hanya untuk didengar, jangan berharap realisasinya. Abuleke semua!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
Komentar: 100
Silahkan login untuk berkomentar