Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Kamis 23-11-2023,01:24 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

Barang bukti berupa hardisk juga diamankan pihaknya.

"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkapnya.

"Kemudian yang kelima juga tekah dilakukan penyitaan tergadap ikhtisar lengkap LHKPn atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya.

BACA JUGA:Selesai Jalani Pemeriksaan, Firli Bahuri Bungkam Hingga Tutupi Wajah dengan Tas

Beberapa telepon genggam dan voucher yang diduga terkait pemerasan tersebut ikut diamankan.

"Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucer 100 ribu spiralcare Traveloka," bebernya.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Soal Tutupi Wajah Usai Diperiksa: Saya Kurang Tidur karena Tangani Perkara di KPK

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri resmi jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," jelasnya.

Kategori :