JAKARTA, DISWAY.ID - Usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Lantaran sangkaan pasal berlapis tersebut, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.
Kemudian Pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka akan dilakukan.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujarnya.
Sementara usai menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan KPK hingga Refly Harun Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN
Dituturkannya, pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.
BACA JUGA:Firli Merasa Jadi Korban Kasus Pemerasan, Pengacara: Bukan SYL yang Buat Laporan Itu!
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.