Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ
Pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo akan dilakukan.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo akan dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa yang bersangkutan namun belum disebutkan waktu pemeriksaannya.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.
BACA JUGA:Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Sementara usai menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dituturkannya, pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.
BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan KPK hingga Refly Harun Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.
Barang bukti berupa hardisk juga diamankan pihaknya.
"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkapnya.
"Kemudian yang kelima juga tekah dilakukan penyitaan tergadap ikhtisar lengkap LHKPn atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: