JAKARTA, DISWAY.ID - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bersuara menanggapi ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Yudi, ditetapkannya Firli menjadi tersangka bakal memberikan harapan terhadap masa depan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Polisi Lengkapi Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri, Segera Kirim ke Kejati DKI Jakarta
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah. Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 November 2023.
Yudi menambahkan, setelah kenaikan status ini yang berjalan alot, secara otomatis Firli bakal nonaktif dari posisinya sebagai Ketua KPK. Yudi menambahkan akan lebih baik lagi apabila purnawirawan Komisaris Jenderal Polri itu mengundurkan diri.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ujar Yudi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
BACA JUGA:Penyidik Ditkrimsus PMJ Periksa 91 Saksi Hingga Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
Penetapan itu dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan hampir 3 bulan hingga penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2023.
Gelar perkara itu dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus pemerasan SYL. Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Buntut dari sengkarut ini, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri diri dari jabatan menteri pertanian tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan pada Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.