Polisi Lengkapi Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri, Segera Kirim ke Kejati DKI Jakarta

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri, Segera Kirim ke Kejati DKI Jakarta

Usai menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan beberapa langkah.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bakal segera mengirim berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melakukan pemberkasan kasus tersebut.

"Melakukan pemberkasan perkara," katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Kemudian pihaknya bakal mengirim berkas tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Yang kelima melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati Jakarta," terangnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi hingga menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap 91 saksi itu dimulai sejak 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:Penyidik Ditkrimsus PMJ Periksa 91 Saksi Hingga Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

"Adapun update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan ialah pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," ungkap Kombes Ade Safri belum lama ini.

Saksi yang diperiksa di antaranya Ketua KPK yang telah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri. 

Kemudian Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Ada juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Mantan Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta juga ikut diperiksa Ditkrimsus PMJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: