Penyidik Ditkrimsus PMJ Periksa 91 Saksi Hingga Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Penyidik Ditkrimsus PMJ Periksa 91 Saksi Hingga Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi demi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi hingga menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan 91 saksi dimulai sejak 9 Oktober 2023.

"Adapun update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan ialah pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Saksi yang diperiksa di antaranya Ketua KPK yang telah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri. 

Kemudian Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Ada juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Mantan Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta juga ikut diperiksa Ditkrimsus PMJ.

Diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri resmi jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan KPK hingga Refly Harun Jadi Dewan Pakar Timnas AMIN

Kemudian, beberapa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah disita polisi.

Dituturkannya, pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: