Kenaikan UMK Kab Bekasi 2024 Tertinggi Se-Indonesia, Tembus 13.99 Persen

Jumat 24-11-2023,02:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Hampir semua wilayh Tanah Air telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk 2024 pada Selasa 21 November 2023 lalu.

UMP serta UMK mengalami kenaikan yang beragam tergantung dari perhitungan masing-masing daearah.

Dari kenaikan gaji mesing-masing daerah, kenaikan UMK Kab Bekasi 2024 tertinggi se-Indonesia yang kenaikannya mencapai 13.99 persen.

BACA JUGA:Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Hanya Rp 161.202 dari 2023, Menaker: Semua Provinsi Wajib Umumkan Hari Ini

BACA JUGA:Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim

Kanikan ini disampaikan oleh Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melalui pesan singkat ke Disway.Id.

“Bupati Kab Bekasi sudah memutuskan UMK Kab Bekasi 2024 naik 13.99 persen,” tulis Said.

“Maka gubernur jabar tidak boleh merubah rekomendasi bupati Kab Bekasi,” tambahnya.

Said juga menyampaikan bahwa buruh menang dalam perjuangan kenaikan upah min mendekati 15 persen.

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Keringat Dingin Tak Bisa Santai Jelang MotoGP Valencia: Unggul 21 Poin Tak Cukup!

BACA JUGA:Enea Bastianini Menolak Dibuang, Siap Bantu Pecco Bagnaia Jegal Jorge Martin di MotoGP Valencia

“Dengan demikian Gubernur DKI juga wajib revisi UMP DKI 2024 naik menjadi mendekati 15 persen seperti kenaikan UMK Kab Bekasi,” tutup Said.

Dari kenaikan UMP yang telah diumumkan, provinsi UMP tertinggi adalah DKI Jakarta dengan angka Rp 5.067.381.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh provisi Jawa Tengah dengan nilai Rp 2.036.947.

Meskipun telah diumumkan namun terdapat beberapa provinsi yang masih belum mengumumkan UPM, di antaranya Kalimantan Tengah,Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Kategori :