Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Ini berlangsung saat penggeledahan rumah singgah FB di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.