JAKARTA, DISWAY.ID- Tanggal pelaksanaan kampanye Pemilu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2-22 Juni 2024.
Berikut ini jadwal Kampanye yang telah diatur berdasarkan kegiatannya. Dirangkum berbagai sumber, diantaranya:
BACA JUGA:Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed
1. 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024
Pada tanggal tersebut jadwal kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum.
Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
BACA JUGA:Timnas AMIN Beberkan Daerah Lumbung Suara Anies - Muhaimin di Pilpres 2024
2. 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024
Januari akhir, jadwal yang dijalankan berupa kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
3. 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024
Selanjutnya bulan Febuari, menjelang pemilihan merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
BACA JUGA:KPU Pantau Iklan Peserta Pemilu di Medsos dari Admin hingga Biaya Iklan
4. 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024
Di bulan Juni ini, akan ada masa kampanye tambahan.