KPU Pantau Iklan Peserta Pemilu di Medsos dari Admin hingga Biaya Iklan

KPU Pantau Iklan Peserta Pemilu di Medsos dari Admin hingga Biaya Iklan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, adanya batas iklan penggunaan media sosial (Medsos) bagi peserta Pemilu 2024

Hal tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023.

"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftrakan akunnya ini."

BACA JUGA:Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login

"Punya capres tertentu atau paprol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Kamis 16 November 2023.

Oleh sebab itu, Hasyim menegaskan, KPU juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos.

Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat

"Dengan begitu, kita bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," kata Hasyim, mengungkapkan. 

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos.

BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu

KPU juga ingin mengetahui, nominal biaya yang dikeluarkan peserta Pemilu 2024 dalam pemasangan iklan di medsos.

"Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak. Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu, kerja sama ini (dengan TikTok)," ujar Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: