KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat

KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Memenuhi Syarat

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat mengumumkan penetapan Capres-Cawapres dan didampingi oleh komisioner KPU RI lainnya-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.

BACA JUGA:Kata Mahfud MD Jelang KPU Tetapkan Capres-Cawapres 2024 Hari Ini

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," ujar Idham kepada awak media. 

Adapun penetapan ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut tertulis dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

BACA JUGA:Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres-cawapres

Sebelumnya, ketiga pasangan Capres-Cawapres telah menyerahkan berkas pendaftarannya kepada KPU RI pada 19-25 Oktober 2023 lalu. 

Ketiga pasangan Capres-Cawapres yang dimaksud, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar yang mendaftar pada 19 Oktober 2023 lalu. 

Menyusul pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar atau Amin, Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun juga ikut mendaftar di hari yang sama. 

BACA JUGA:Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan, KPU : Sesuai UU Secara Diundi

Sedangkan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyerahkan berkas pendaftarannya pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023 lalu. 

Setelah menyerahkan berkas pendaftarannya, ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun langsung melakukan tes kesehatan. 

Dari tes kesehatan tersebut, KPU RI menyatakan bahwa ketiganya telah lulus tes kesehatan dan mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: