JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Korea Selatan telah memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi sebesar 200 juta won ($153.300) kepada sekelompok perempuan.
Sekelompok itu yang dipaksa bekerja di rumah bordil militer selama Perang Dunia Kedua.
Enam Belas wanita yang dijadikan budak seks tentara Jepang itu sebelumnya telah dibatalkan kasusnya oleh pengadilan.
Mereka mengajukan gugatan pada tahun 2016 namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolaknya lima tahun kemudian, dengan alasan kekebalan kedaulatan.
BACA JUGA:Kebakaran Mall di Pakistan Tewaskan 9 Orang, 50 Terperangkap di Pusat Perbelanjaan
BACA JUGA:Kasus Pneumonia Misterius Meningkat di Tiongkok, Apakah Virus Baru?
PengadilanTinggi Seoul kini telah membatalkan keputusan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan mereka mengakui yurisdiksi Korea Selatan atas pemerintah Jepang karena para perempuan tersebut tinggal di negara tersebut dan meminta kompensasi atas tindakan yang dianggap melanggar hukum.
" Masuk akal untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal, terlepas dari apakah tindakan tersebut merupakan tindakan kedaulatan".
Lee Yong-soo, seorang aktivis dan korban berusia 95 tahun sangat emosional saat berterima kasih kepada pengadilan atas keputusan tersebut.
Saat dia meninggalkan gedung pengadilan negeri dia mengatakan kepada wartawan, "Saya bersyukur. Saya sangat berterima kasih".
Wanita itu menambahkan bahwa dia berharap bisa memberi tahu semua korban yang telah meninggal dunia tentang putusan tersebut.
Diperkirakan lebih dari 200.000 perempuan dan anak perempuan dipaksa menjadi pelacur untuk melayani tentara Jepang pada Perang Dunia Kedua.