"Sejatinya laporan awal Dana Kampanye nanti akan doserahkan 14 hari sebelum rapat umum," kata Puadi.
"Mendaftarkan berkaitan tentang akun di media sosial sehingga nanti dalam proses pengawalannya harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi pengawasan penyelenggara Pemilu," pungkasnya.