JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiga terdakwa dituntut Oditurat dengan hukuman mati dan dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat.
BACA JUGA:3 Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 27 November 2023.
"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambah Upen.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel itu dihadiri langsung ketiga terdakwa. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna didengar langsung kepada ketiga terdakwa dan seluruh pengunjung sidang.
Di hadapan majelis hakim, sebelum tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa disuruh berdiri untuk mendengarkan lengkap tuntutan Oditurat.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir Didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam peristiwa keji yang terjadi pada 12 Agustus 2023. Mereka juga didakwa karena menganiaya dan menculik Imam Masykur dan membuang jasadnya ke sungai di Karawang, Jawa Barat.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin 30 Oktober 2023. Ketiganya merupakan personel Satuan Paspampres, Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Personel Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
"Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.