JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah pemegang saham restoran PT Okinawa Sushi mengakui masih belum menerima dividen hingga saat ini.
Mengenai hal ini, Kuasa hukum para pemegang saham,
Hal tersebut diungkapkan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum pemegang saham PT Okinawa Sushi.
Menurut Martin, pihaknya telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 November 2023 untuk menelusuri dan memeriksa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon.
Permintaan itu disampaikan untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap pengelolaan dana masyarakat yang saat ini sedang meminta pertanggung jawaban.
BACA JUGA:12 Pelajar Pelaku Tawuran Pondok Aren Diamankan, Polisi Ungkap Peran Masing-masing
"Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham," kata Martin kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Martin memastikan penyelenggara dari layanan urun dana yakni PT ICX Bangun Indonesia tidak dapat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Dia memandang penyelenggara sudah beriktikad baik dan penyelenggara saham ini lah yang memiliki inisiatif pertama untuk menghimpun para investor agar menganalisis memastikan beban kenaikan operasional lazim atau tidak.
"Kalau tidak lazim ayo kita konsolidasi lakukan upaya terbaik supaya bisa mengamankan asetnya. Namun belum ditanggapi secara baik oleh para pengurus PT Okinawa CPM, PIM dan juga Pakuwon," kata Martin.
BACA JUGA:Elon Musk Bertemu Netanyahu Saat Gencatan Senjata, Tour ke Wilayah yang Diserang Hamas
BACA JUGA:Astaga! Gara-gara Main Bola, Siswa SMA Nekat Bully Bocah SD di Bekasi
Martin bersama penyelenggara dan timnya datang ke restoran Okinawa Sushi di Central Park, Jakarta Barat untuk melihat pengunjung dan menu-menu yang disediakan di restoran jepang itu.
Martin meyakini restoran itu tidak rugi maupun seri dan menduga ada selisih dari penjualan makanan tersebut.