Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban

Kamis 30-11-2023,07:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pihak eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo buka suara terkait penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal permohonan perlindungan yang diajukannya.

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoboen, mengatakan permohonan kliennya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia pun menyayangkan sikap lembaga tersebut.

"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," kata Jamaluddin, Kamis, 30 November 2023.

BACA JUGA:Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 8 Jam dan Dicecar 12 Pertanyaan Terkait Pemerasan oleh Firli Bahuri

BACA JUGA:Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Menurutnya ada sebuah ketidaksetaraan usai perlindungan diri SYL ditolak LPSK.

"Ada kesan gak equal, kenapa yang lain bisa, kok, beliau ga. Padahal beliau korban," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin, 27 November 2023.

BACA JUGA:Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak

BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Bukan cuma SYL, LPSK pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. 

LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK.

"Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," pungkas Edwin.

Kategori :