Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak

Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak

Permohonan perlindungan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan perlindungan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pengajuan SYL tersebut ditolak.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," katanya kepada awak media, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Akses Masuk KPK Dicabut, Kedatangan Firli Bahuri Hanya Dianggap sebagai Tamu Biasa

BACA JUGA:Akhirnya! KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

Sebelumnya, SYL meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.

Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.

Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads