Mekanisme Pertamina Soal Pertalite dan Solar Dibatasi untuk Kendaraan yang Nunggak Pajak

Jumat 01-12-2023,09:37 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Rahedi mengatakan untuk menerapkan mekanisme ini dibutuhkan seorang petugas untuk pengecekan pajak kendaraan secara manual.

Mekanisme ini juga memungkin Ditjen Pajak mendirikan atau membuka gerai pembayaran pajak di setiap SPBU Pertamina.

Sehingga efisiensi pembayaran pajak bisa dilakukan secara fleksibel, kata Rahedi.

BACA JUGA:Dorong Energi Terbarukan, Indonesia Mulai Produksi Baterai Listrik Tahun 2024

Mekanisme ini, kata Rahedi, sudah dilakukan di daerah Jawa Barat dan Lampung.

Ia berharap peraturan yang sama juga bisa diterapkan di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.

Pertama-tama Rahedi akan melakukan penjajakan dengan pemerintah Jawa Timur untuk memuluskan kebijakan ini.

Kategori :