Mekanisme Pertamina Soal Pertalite dan Solar Dibatasi untuk Kendaraan yang Nunggak Pajak

Jumat 01-12-2023,09:37 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Serapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar terus meningkat.

Oleh karena itu PT Pertamina (Persero) mengusulkan agar pemerintah buat peraturan baru.

Peraturan baru ini soal Pertalite dan Solar 'terlarang' untuk kendaraan yang nunggak pajak.

BACA JUGA:Welcome Desember, Harga BBM Terbaru Resmi Turun Rp 1.550, Cek SPBU Hari Ini!

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi punya alasan terkait hal ini.

Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut pemerintah dapat menyerap peningkatan pendapatan pajak kendaraan.

Selain itu, sambungnya, distribusi Pertalite dan Solar subsidi juga dapat dibatasi dengan adanya peraturan ini.

BACA JUGA:Intip 5 Bus Skylander R22 Milik PO Rosalia Indah Rilisan Terbaru, Interiornya Mewah!

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi [Pertalite dan Solar] yang digunakan pihak yang tidak berhak," terangnya dikutip dari Antara, Jumat, 1 Desember 2023.

Mekanisme Penerapan

Rahedi menjelaskan ada mekanisme untuk menerapkan kebijakan dari peraturan yang diusulkannya itu.

Pertama Pertamina akan melakukan skrining semua jenis kendaraan yang pajaknya bermasalah di SPBU.

Jika memang terbukti kendaraan tersebut belum membayar alias nunggak pajak, maka pengisian Pertalite atau Solar akan dialihkan.

BACA JUGA:Solusi Hemat, Beam Mobility Hadirkan Layanan Lebih Personal Untuk Alternatif Transportasi Ramah Lingkungan

Pemilik kendaraan saat itu juga akan diminta agar mengisi BBM non subsidi Pertamax Cs atau Dexlite maupun Pertamina Dex.

Kategori :