Lewat Perjanjian Kerja Sama, KPK dan Polri Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat 08-12-2023,16:54 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Istana Tak Ambil Langkah Hukum Soal Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Murni Soal Kontestasi Politik

Perjanjian Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan sebagai landasan kerja sama KPK dan Polri untuk meningkatkan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi antara kedua belah pihak dalam bentuk koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mewujudkan penyamaan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi, guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Serta terciptanya kepastian hukum dan sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Soroti Firli Bahuri, Eks Penyidik Sebut Ketua KPK Non-aktif Layak Ditahan

Koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi juga termasuk penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sedangkan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kategori :