Soroti Firli Bahuri, Eks Penyidik Sebut Ketua KPK Non-aktif Layak Ditahan

Soroti Firli Bahuri, Eks Penyidik Sebut Ketua KPK Non-aktif Layak Ditahan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Firli Bahuri seharusnya ditahan.-anisha-disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Firli Bahuri seharusnya ditahan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Firli telah layak untuk ditahan dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Bahwa sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif ditahan. Walau penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metrojaya dalam dugaan kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian," katanya kepada awak media, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Diduga Apartemen Terkait Firli Bahuri Digeledah Polisi

"Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka sehingga prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi," tambahnya.

Menurutnya, penyidik tidak perlu sungkan-sungkan untuk menahan Purnawirawan polisi bintang tiga tersebut.

"Sehingga Penyidik Polda Metrojaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023," tuturnya.

"Adapun alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi diatas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Sementara alasan subyektif yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti seharusnya menurut yudi sudah terpenuhi," tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch memberikan tanggapan jelang pemeriksaan Firli Bahuri kedua kalinya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Leon Dozan Berdamai dengan Rinoa Aurora Senduk

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Firli Bahuri seharusnya ditahan ketika pemeriksaan kedua kalinya rampung.

"Panggilan kedua ipw mendesak Firli ditahan," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.

Menurutnya, hal tersebut sebagai realisasi penegakkan hukum yang tidak pandang bulu.

"Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: