JAKARTA, DISWAY.ID-- DPP PDI Perjuangan mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait dugaan hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
Perwakilan Tim DPP PDI Perjuangan Johannes Tobing mengaku telah mencabut laporan tersebut pada Senin, 4 Desember 2023 lalu.
"Sudah. Saya resmi udah cabut, hari Senin tanggal 4 (Desember) kemarin, sudah resmi saya cabut semua," kata Johannes saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?
Lebih jauh, Johannes menerangkan jika pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan tersebut ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin 4 Desember 2023 lalu.
"Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Johannes Oberlin L. Tobing mengungkapkan alasan pihaknya mencabut laporan karena sepakat dengan omongan Rocky Gerung.
"Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berpikir dengan baik, berpikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes, Rabu, 29 November 2023.
Johannes menilai sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan juga telah berubah. Terlebih usai adanya putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Menurutnya, Jokowi saat ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya," ujarnya.
"Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," imbuhnya.
BACA JUGA:Hendropriyono Heran Namanya Ada di TPN Ganjar-Mahfud: Tak Tahu-Menahu!
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).