“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tetap ditahan,” sambungnya.
Sementara vonis yang dijatuhkan terhadap saudara kembar terdakwa Rihani, yakni Rihana lebih berat. Rihana divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.