TANGERANG, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana mengajukan banding terkait vonis terdakwa kasus penipuan iPhone, Rihani.
Pengajuan banding itu disiapkan karena ini terjadi perbedaan penerapan pasal yang diputus majelis hakim dengan tuntutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Rihani dalam tuntutannya disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Namun, saat putusan, Rihani diputus bersalah melanggar Pasal 372 atau tentang penggelapan.
“Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan undang-undang ITE,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria, Sabtu, 9 Desember 2023.
Malda menjelaskan, adapun vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Rihana masih melihat sikap dari penasihat hukumnya. Sebeb, putusan dalam vonis yang diberikan Rihana adalah 2/3 dari tuntutan jaksa yakni menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.
“Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding,” kata Malda.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketahui Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti memvonis terdakwa Rihani dengan hukum 3 tahun penjara.
Rihani diputus bersalah melanggar Pasal 372 tentang Penggelapan atas pembelian iPhone dari resellernya. Putusan ini dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin 4 Desember 2023.
Rihani telah terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
“Menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,” kata Emy Tjahjani di PN Tangerang, Senin, 4 Desember.