Kegiatan launching bus “PO Mahendra dilakukan di pool Sembodo Cawang dan semua biaya untuk acara launching juga ditanggung oleh pihak Sembodo, kecuali backdrop dan photobooth.
GPS Tracker di 2 Unit Bus PO Sembodo diputus oleh pihak MTI
Kemudian, pada 10 Juli 2023 pihak Sembodo pun menanyakan ke RM terkait angsuran 4 unit bus yang dijanjikan akan dibayar pada 1 Agustus 2023 dan bulan berikutnya mengikuti tanggal jatuh tempo leasing.
“Namun pada kenyataannya tak pernah dibayarkan oleh RM, malah pak Bambang yang akhirnya menanggung untuk membayar cicilan leasing,” ungkap Bowo.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!
Akhirnya, pihak Sembodo menarik dua unit bus yang berada di MTI pada 19 Agustus dan menarik dua unit lagi pada 21 Agustus 2023 dengan kondisi ada yang sudah rusak dan hilang part/ onderdilnya.
Menurut Safriadi, selaku Tim Hukum Internal PO Sembodo, dari 2 unit bus yang terakhir diserahkan oleh MTI tersebut fitur GPS-nya sudah dicabut oleh MTI.
“Setelah 2 unit bus berhasil ditarik, ternyata 2 unit yang masih dikuasai oleh RM dan MTI diketahui diputus GPS Trackernya oleh MTI pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB pada tanggal 19 Agustus 2023,” jelas Safriadi.
BACA JUGA:PO Sembodo Buka Rute Baru Jakarta-Wonogiri Pakai Unit Bus MTI
“Pak Bambang dan perwakilannya masih berusaha untuk mengetahui keberadaan kedua bus tersebut hingga tanggal 20 Agustus 2023 akhirnya meminta kru MTI agar menyerahkan baik-baik kedua bus itu,” tambahnya.
“Akhirnya tanggal 21 Agustus 2023 RM menyerahkan 2 unit bus lagi secara sukarela dengan kondisi armada ada kerusakan dan kehilangan sparepart juga onderdilnya,” beber Safriadi.
Unit bus PO Sembodo dengan rute baru Jakarta-Wonogiri-M. Ichsan-
Setelah penyerahan 2 unit bus terakhir tersebut pihak RM pun sudah tidak ada komunikasi lagi dengan PO Sembodo.
Melalui Direktur PT. MTI Devi Marissa, RM menyampaikan bahwa urusan MTI dengan pak Bambang atau Sembodo telah selesai, padahal pak Bambang maupun Sembodo belum pernah membatalkan perjanjian kerja sama atau menganggap selesai perjanjian kerja sama dengan RM atau MTI.
Atas hal tersebut PO Sembodo mengaku tidak ada itikad baik dari MTI untuk menyelesaikan masalah, sehingga akhirnya terpaksa melanjutkan ke ranah hukum.