Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Kembali Tunjukan Sikap 'Gemoy' Saat Debat Pemilu 2024 Tahap Pertama
Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik. Kemudian tema debat keempat adalah pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Lalu, tema debat kelima meliputi kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan juga inklusi.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat perdana mengatakan, pelanggaran etika dan praktik "orang dalam" bisa merusak negara.
Menurut Anies, etika harus dijunjung tinggi karena jangan sampai pelanggaran etika itu bersembunyi dibalik keputusan hukum, dan hal itu harus dicontohkan oleh pimpinan tertinggi.
"Dan itu dilakukan oleh siapa, dari mulai calon presiden itu sudah diuji, apakah dia kompromi atau tidak pada etika," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 itu menilai jika terjadi pelanggaran etika dari pimpinan tertinggi, maka ke level yang di bawahnya akan berkompromi melakukan hal yang sama.
Sementara itu calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diubah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengenai Putusan MK tersebut dan putusan Majelis Kehormatan MK terkait temuan pelanggaran kode etik.
"Tetapi intinya adalah keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya, saya laksanakan," kata Prabowo.
Menurut dia, para pakar hukum yang mendampinginya telah menyatakan bahwa Putusan MK tersebut tidak ada masalah dari segi hukum. Selain itu, pelanggaran kode etik hakim konstitusi juga sudah diambil tindakannya meskipun masih muncul perdebatan.