JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas penyidikan dugaan pemerasan oleh tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri segera dirampungkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya.
BACA JUGA:Polisi Bantah Keras SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Nanti kita update," katanya kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.
Sementara, Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan bukan Syahrul Yasin Limpo yang melapor ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan bukan mantan Menteri Pertanian yang melaporkannya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Setiap Hari, Hingga Putusan Pada 19 Desember 2023
"Yang jelas bahwa SYL bukan, pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," katanya kepada awak media, Selasa 12 Desember 2023.
Pihaknya juga tidak bisa menjelaskan siapa pihak yang membuat aduan masyarakat itu. Lantaran pihaknya berkewajiban merahasiakan pelapor kasus tersebut.
"Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, 98 Saksi Telah Diperiksa
Sebelumnya, pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membikin laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.
Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.