Polisi Bantah Keras SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Prof Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Mahendra diagendakan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada 15 Januari 2024 sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan bukan Syahrul Yasin Limpo yang melapor ke polisi.
Demikian sekaligus sebagai bantahan keras pihak polisi terkait laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memastikan bukan mantan Menteri Pertanian yang melaporkannya.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, 98 Saksi Telah Diperiksa
"Yang jelas bahwa SYL bukan, pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik," katanya kepada awak media, Selasa 12 Desember 2023.
Pihaknya juga tidak bisa menjelaskan siapa pihak yang membuat aduan masyarakat itu lantaran pihaknya berkewajiban merahasiakan pelapor kasus tersebut.
"Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Firli Sebut SYL Buat Laporan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, pengacara ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membikin laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.
Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.
BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Melejit Hingga 45,6% di Survei Terbaru LSI
Sementara, hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih memeriksa saksi dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: