JAKARTA , DISWAY.ID - Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) melayangkan surat protes ke Ketua Majelis Hakim perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst (perkara Heddy Kandou).
Dalam perkara ini, kuasa hukum memohon agar dalam persidangan perkara Heddy Kandou, Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata diluar konteks dakwaan, demi menjaga marwah pengadilan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Disebut Tak Rugikan Negara, OC Kaligis Beberkan Bukti Ini
Selain berkirim surat ke Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief Baharudin, surat juga ditembuskan ke Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Koordinator TPHHK, Otto Cornelis Kaligis, selain memohon agar Majelis Hakim tidak mengeluarkan kata-kata diluar konteks dakwaan. Dalam aduannya, Kaligis juga mendesak agar PM, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kaligis, kliennya (Heddy Kandou) yang menjadi terdakwa dalam perkara No. 85/Pid.sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan yang menyudutkan oleh Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, S.H., M.H.. Pasalnya, dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, serta perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi.
"Didalam persidangan tanggal 22 November 2023, menghadirkan saksi dari JPU yang salah satunya adalah saksi Stefanus Suwito Gozali, di mana dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. telah melontarkan kalimat-kalimat diantaranya: “Katanya sudah berhenti menjadi Direktur tapi nyatanya masih cawe-cawe itu ya”, “Itu kemana uang itu, uang jin dimakan setan”, “KAP Rekayasa”, “Akta abal-abal”, “Ente sudah pensiun jadi Direktur kenapa ente masih cawe-cawe, kalau ente mau cawe-cawe silahkan duduk jadi komisioner”, “…jadi komisaris makan gaji buta”, “yang komisaris tidak berfungsi yang bukan komisaris lebih berfungsi. aneh bin ajaib kan”," kata Kaligis menirukan pernyataan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom
BACA JUGA:Sebelum Bebas Murni, Pengacara OC Kaligis Cuti 3 Bulan
Ditambahkannya, sebagai penasihat hukum, pihaknya dan kliennya, selalu menghormati Hakim dengan mengucapkan kata “Yang Mulia”. Kata-kata yang diluar konteks perkara disayangkan Kaligis karena tak merepresentasikan kehormatan majelis hakim.
"Mendengar kata-kata Hakim tersebut, kami merasa itu tidak etis, diluar kewajaran, tendensius," ujar Kaligis.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, bahwa hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.
Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.