"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono.
Alhamdulilah, Tunjungan Profesi Guru Non PNS di SPM dan Pendidikan Diniyah Formal Sebesar Rp5 Miliaran Cair
Selasa 19-12-2023,12:55 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W
Tags : #ustaz
#tunjangan profesi guru
#satuan pendidikan
#peraturan menteri agama
#non pns
#muadalah
#guru
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,22:48 WIB
Prabowo Beri Penghargaan Tiga Pengajar Berdedikasi di Puncak Hari Guru Nasional 2025
Jumat 28-11-2025,21:34 WIB
Prabowo: Guru Keras Bukan Masalah, Mungkin Anak Kita yang Nakal
Kamis 27-11-2025,14:52 WIB
Rayakan Hari Guru, Yayasan AHM Angkat Dedikasi Guru Inspiratif Indonesia
Rabu 26-11-2025,19:51 WIB
HGN 2025: Kebutuhan Guru Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
Rabu 26-11-2025,11:54 WIB
Peringati Hari Guru Nasional 2025, Abdul Mu'ti Beri Tunjangan Sertifikasi Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,04:00 WIB
Yalal Batubara
Jumat 05-12-2025,07:13 WIB
Rekor Transfer Serie A Pecah! Klub Raksasa Italia Bajak Jay Idzes dari Sassuolo, Media Eropa Heboh
Jumat 05-12-2025,13:20 WIB
10 Event Jakarta Akhir Pekan 6-7 Desember 2025, Ada Konser Gratis Raisa hingga Pameran Kecantikan
Terkini
Sabtu 06-12-2025,04:00 WIB
Yalal Batubara
Jumat 05-12-2025,23:30 WIB
Mirwan MS Malah Pergi Umrah saat Bencana Banjir, Sang Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra
Jumat 05-12-2025,23:11 WIB
Di Puncak HUT Golkar, Prabowo Sindir Elite yang Merasa Paling Pintar tapi Gemar Ejek Negara
Jumat 05-12-2025,22:45 WIB
Mengenal Crypto Tourism, Saat Turis Berpelesir ke Negara Ramah Crypto
Jumat 05-12-2025,22:30 WIB