"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono.
Alhamdulilah, Tunjungan Profesi Guru Non PNS di SPM dan Pendidikan Diniyah Formal Sebesar Rp5 Miliaran Cair
Selasa 19-12-2023,12:55 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W
Tags : #ustaz
#tunjangan profesi guru
#satuan pendidikan
#peraturan menteri agama
#non pns
#muadalah
#guru
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-01-2025,20:37 WIB
Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
Senin 30-12-2024,22:07 WIB
Astagifrullah! Ustaz di Ciledug Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Muridnya
Minggu 29-12-2024,22:10 WIB
598 Ribu Guru Lulus Sertifikasi PPG 2024, Tunjangan Naik Jadi Rp 2 Juta
Jumat 27-12-2024,17:02 WIB
Ustaz di Tangerang Jadi Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipularang, Sang Menantu Beberkan Sosoknya
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,11:57 WIB
Profil 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK, Punya Banyak Prestasi
Minggu 05-01-2025,04:55 WIB
Sidang Semu
Minggu 05-01-2025,18:33 WIB
Razman Nasution Tegaskan Meninggalnya Alvin Lim Bukan Karena saat Cuci Darah di Rumah Sakit
Minggu 05-01-2025,07:29 WIB
Kepala BSSN dan Basarnas Diganti, Daftar Lengkap Mutasi 101 Pati TNI
Terkini
Minggu 05-01-2025,21:48 WIB
Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United di Liga Inggris Hari Ini 5 Januari 2025, Kick Off 23.30 WIB
Minggu 05-01-2025,21:36 WIB
Banjir Bandang di Morowali Utara, Basecamp Perusahaan Swasta Hanyut, 1 Tewas
Minggu 05-01-2025,21:12 WIB
Sempat Bersitegang, Teh Novi Minta Netizen Stop Hujat Mendiang Alvin Lim
Minggu 05-01-2025,20:58 WIB