Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan

Rabu 20-12-2023,15:21 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Malaysia Larang Kapal Apapun yang Menuju Israel Bongkar Kargo di Pelabuhan Negaranya

BACA JUGA:Melki Sedek Huang Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual: Fitnah yang Terstruktur dan Keji

"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana juga sempat mempermasalahkan bukti yang dibawa Firli.

"Yaitu kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," bebernya.

BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Film Aquaman and The Lost Kingdom, Tayang di Bioskop Hari Ini!

BACA JUGA:Di Rest Area Ini Penumpang Bus Rosalia Indah Ngaku Sudah Diincar Maling iPad, Curiga Keterlibatan Kru Bus?

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," imbuhnya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

Keduanya disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Kategori :