Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan

Rabu 20-12-2023,15:21 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Munculnya dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di sidang praperadilan, Ketua KPKnonaktif Firli Bahuri dan pengacara dipolisikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Edy Susilo selaku Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Menurut Edy pihaknya juga mempolisikan Firli Bahuri dan Ian Iskandar yang merupakan Kuasa Hukum mantan Ketua KPK tersebut.

BACA JUGA:RS Indonesia Jadi Markas IDF, MER-C: Kami Mengecam Cara Kotor Mereka

BACA JUGA:PO Mahardhika Punya 5 Unit Armada Baru, 2 Pakai Mesin Volvo, 3 Mesin Hino

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Diungkapkannya, keduanya dilaporkan mengenai dibawanya dokumen KPK

"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," ungkapnya.

Dijelaskannya, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.

BACA JUGA:Ruas Tol Japek II Selatan Sudah Beroperasi dan Gratis, Pengendara Tetap Harus Tap Keluar Gerbang Tol

BACA JUGA:Daftar Kata yang Paling Dicari Orang Indonesia di Google Sepanjang 2023, Ada Pick Me Sampai Cuaks!

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," jelasnya.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tambahnya.

Pihaknya menduga Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengambil dokumennya.

"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tuturnya.

Kategori :