JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah pengajuan praperadilannya ditolak PN Jaksel beberapa waktu lalu, Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini.
Pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang diagendakan dilakukan hari ini Kamis, 21 Desember 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan bakal berlangsung di Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB dan Firli diperiksa sebagai tersangka.
BACA JUGA:KRL Jabodetabek Prediksi Angkut 1.2 Juta Penumpang per Hari di 2024
BACA JUGA:Penelitian Ungkap Gen Z Mengalami 'Kecemasan Menu', Bingung Pilih Mau Makan Apa
"Kamis (diperiksa lagi)," kata Arief.
Meski demikian, Arief belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi pemeriksaan hari ini terhadap Firli Bahuri yang merupakan mantan Ketua KPK hari ini.
Sebagai Informasi, dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kota Labuha Maluku Utara, Cek Kekuatannya
BACA JUGA:Didukung PRIDE, TKN: Mendapatkan Kembali Suara dan Hati Para Generasi Z
Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023.
Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.