KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali

Selasa 26-12-2023,18:33 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID - Surat Suara yang tiba terlebih dahulu di tangan pemilih Taipei dinyatakan rusak dan tidak sah oleh KPU RI.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.

BACA JUGA:KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei

Dia mengatakan bahwa surat suara tersebut dinyatakan rusak karena lebih dulu tiba ditangani pemilih, yaitu pada 18 Desember 2023, tidak sesuai dengan ketetapan KPU Nomor 25/2023.

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C," ujar Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'

"Hasil LN-pos, mengapa? karena dikirim sebelum waktunya. dengan demikian tidak sesusai dengan ketentuan yang sudah diatur," tambahnya. 

Oleh karena itu, dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, pihak KPU RI akan mengirimkan surat suara kembali.

Pengiriman surat suara tersebut pun dilakukan kembali, sesuai dengan ketetapan KPU Nomor 25/2023.

BACA JUGA:Roy Suryo Persoal Ketua KPU, Tak Terima Disebut 'Tukang Fitnah': Terindikasi Pencemaran Nama Baik

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa surat suara untuk pemilih luar negeri, baru bisa dikirim ke daerah pemilih pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024.

"KPU akan meyiapkan 31.276 suara," kata Hasyim Asy'ari.

"Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU yaitu 2-11 Januari," sambungnya.

BACA JUGA:KPU Siapkan 2 Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menunjukan bahwa pemilih di negara Taipei, Taiwan telah menerima surat suara terlebih dahulu dari pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Kategori :