KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei

KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Perubahan metode pemungutan suara tersebut dilakukan karena adanya penyesuaian kebijakan yang berlaku di negara yang masuk dalam 4 wilayah PPLN tersebut.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait video surat suara yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak surat suara sudah tiba lebih dulu di tangan pemilih Taipei dari jadwal yang telah ditentukan.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Dengan demikian kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Nomor 25/2023," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023. 

BACA JUGA:Sultan Rif`at Akhirnya Bertemu Kapolri, Ucapkan Terima Kasih

Padahal beradasarkan ketetapan KPU Nomor 25/2023, surat suara untuk pemilih luar negeri baru akan dikirim 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024 dan tiba kembali di KPU RI pada 15 Februari 2024.

"Kami sampaikan bahwa jadwal pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024," kata Hasyim Asy'ari.

"Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi," lanjutnya.

"Nah kesempatan untuk memberikan suara metode pos sejak surat suara diterima sampai paling lambat 15 Februari 2024," tambahnya.

BACA JUGA:2.302 Relawan Moderasi Dikukuhkan Menteri Agama di NTB

Namun nyatanya, karena kelalaian tersebut dan sesuai dengan video yang beredar, surat suara itu lebih dulu sampai ke tangan pemilih.

"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem (masalah) karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," imbuhnya.

berdasarka hal-hal tersebut, kemudian KPU melakukan rapat pleno pada 25 Desember 2023 untuk ambil kebijakan khusus terhadap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh PPLN Taipei.

Adapun hasil dari rapat pleno itu disebutkan : 

1. Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: