Sebelumnya Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Kamis 21 Desember 2023 lalu lalu.
Ketua nonaktif KPK ini mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dengan alasan menghadiri agenda lain yang
BACA JUGA:Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri
BACA JUGA:Kelanjutan Perkara Firli Bahuri Diungkap Dirkrimsus PMJ mendesak.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dua kali diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis 26 Oktober dan Kamis 16 November.
Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat 1 Desember dan Rabu 6 Desember.
Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di tahun 2021.
BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi Layangkan Surat Pengunduran Diri Dari Ketua KPK
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Beritahukan Hasil Penyidikan Firli Bahuri ke Kejaksaan
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaarn tak teriuma sebagai tersangka.
Namun, gugatan Praperadilan Firli kemudian ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Desember 2023.