Kelanjutan Perkara Firli Bahuri Diungkap Dirkrimsus PMJ

Kelanjutan Perkara Firli Bahuri Diungkap Dirkrimsus PMJ

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih menunggu balasan pihak Kejaksaan mengenai berkas perkara Firli Bahuri yang telah dikirimkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kejaksaan belum memberikan jawaban atas P-16.

"Kami penyidik belum menerima info tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara aquo," katanya kepada awak media, Senin 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi Layangkan Surat Pengunduran Diri Dari Ketua KPK

BACA JUGA:Carbon Capture Gibran Ditampik Greenpeace Indonesia: Hanya Solusi Palsu dan Akal-akalan Industri Migas

"Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," lanjutnya.

Sedangkan berkas perkara dugaan pemerasan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri disebut belum lengkap.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdiant menyebut, berkas dinyatakan belum lengkap pasca diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.

BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi Layangkan Surat Pengunduran Diri Dari Ketua KPK

BACA JUGA:Tol Cikampek Terapkan Contraflow Atasi Kepadatan Libur Nataru

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," sebutnya.

Sementara, berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri memasuki pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini 15 Desember.

"Bahwa pada hari Jumat, tgl 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor kejati DKI Jakarta atau tahap satu untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: