KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres-cawapres, Dampak Dari Masalah SGIE

Rabu 27-12-2023,18:47 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat evaluasi debat kedua calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tahun 2024 dengan tim kampanye pasangan calon (Paslon) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam rapat tersebut, peran moderator menjadi salah satu yang dievaluasi oleh pihak KPU bersama dengan tim kampanye paslon.

BACA JUGA:KPU Lakukan Rapat Evaluasi Debat Kedua Capres dan Cawapres 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan bahwa moderator tidak banyak mengalami perubahan peran, akan tetapi pihak KPU akan mengoptimalkan peran moderator agar bisa berjalan dengan fungsinya.

"Salah satunya peran moderator, nah peran moderator secara prinsip tidak mengalami perubahan. ya dia ngatur alur, membacakan pertanyaan yang telah disusun oleh panelis," ujar August Mellaz kepada awak media.

BACA JUGA:Manager Ducati Gigi Dall'Igna Ungkap Dapat Tawaran Honda, Siap Susul Luca Marini?

"Tinggalkan kemarin ada satu preseden yang memang belum kami jangkau. Oleh karena itu apa yang kemarin sudah terjadi, kita juga akan optimalkan peran moderator bisa menjalankan fungsinya," tambahnya.

Salah satu contoh yang dievaluasi pada peran moderator, yaitu ketika debat perdana cawapres. Saat itu, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanyakan cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal State of Global Islamic Economy atau yang disingkat SGIE.

BACA JUGA:Ditemukan Kelalaian Surat Suara, KPU Tegur PPLN Sedunia

Namun pada soal tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagi Cak Imin karena ditanyakan oleh Gibran dengan bahasa singkatan yang tidak diketahui banyak orang.

Atas adanya bahasa singkatan tersebut, justru membuat Cak Imin rugi dari segi waktu karena moderator bukannya memberikan atau meminta penjelasan soal SGIE ke Gibran, melainkan menghentikan durasi Cak Imin.

Maka dari itu, pihak KPU pun meminta dan menugaskan kepada tim kampanye paslon untuk mengingatkan paslonnya agar tidak menggunakan bahasa singkat atau memberikan kepanjangan Dari singkatan tersebut.

BACA JUGA:KPU Beberkan Penyebab WNI di Taipei Terima Surat Suara Lebih Dahulu

"Misalnya singkatan, secara prinsip tentu ini bagian dari tugas LO (Liaison Officer) untuk melakukan brifieng terhadap paslonnya masing-masing," kata August Mellaz.

Begitu pula dengan pihak KPU, tambah August Mellaz, untuk memberikan brifieng kepada panelis untuk tidak memberikan pertanyaan dengan bahasa singkatan.

Kategori :