JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir meyakini Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Indra Charismiadji tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena ini, kami mengangkat beliau sebagai juru bicara," kata Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari menegaskan bahwa sampai saat ini Indra masih berstatus sebagai Jubir Timnas AMIN.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Pajak, Indra Charismiadji Masih Tetap Jadi Jubir Timnas AMIN
"Kalau kita mau mencari kesalahan seseorang sekecil apapun pasti akan dapat, siapapun akan punya kesalahan di muka dunia ini. Tinggal skrng persoalannya ini mau digunakan dijadikan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ari meminta aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum demi kepentingan politik.
"Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik," kata Ari
Ari berharap, aparat penegak hukum netral dalam Pemilu 2024 ini. Menurut Ari, sikap netral yang dipertontonkan aparat penegak hukum akan membawa pada kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum.
"Peristiwa ini hanya peristiwa lima tahunan, tapi ketidakpercayaan publik kepada anda akan berbahaya, berdampak besar bagi aparat-aparat penegak hukum yang tidak netral," kata dia.
BACA JUGA:Ini Update SGIE Cak, Indonesia Naik ke Peringkat 3 Besar!
Diketahui, Indra Charismiadji yang juga merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membeberkan total kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji mencapai Rp1,1 Miliar.
"Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 27 Desember 2023.
Mahfuddin menjelaskan perbuatan Indra itu dilakukan bersama-sama dengan Ike Andriani.
Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.