BACA JUGA:3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal
Selain itu, Ari juga menyinggung soal pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut 2 dengan membagikan susu kemasan pada acara car free day (CFD).
Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 hal tersebut melanggar administrasi pemilu.
"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata dia.
Selanjutnya, kata Ari, pihaknya juga melaporkan dugaan Pelanggaran Kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Ahad, 10 Desember 2023.
BACA JUGA:Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
Saat itu Gibran Rakabuming Raka melakukan giat Kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati di luar usia pemilih.
"Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) U No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," jelasnya.
Tak hanya itu. ia menyebut Gibran juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h U Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat pendidikan dengan membawa atribut kampanye.
"Sejauh in belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Bakal Kaji Unsur Pelanggaran Mayor Teddy Saat Debat Capres Pertama Pemilu 2024
Kemudian, laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa, 19 Desember 2023 di Semarang.
Ari mengatakan, Zulhas dalam sambutannya di acara itu diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin setelah Al- fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.
Zulhas kata Ari, menyebut pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at.
"Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu belum mengambil tindakan," kata dia.